NEW YORK (Panjimas.com) – “Langkah Parlemen Israel Knesset untuk mengesahkan kebijakan pembangunan ribuan rumah pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat, bertentangan hukum internasional dan akan memiliki konsekuensi hukum bagi Israel,” tegas Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, hari Selasa (07/02), seperti dilansir Reuters.
Palestina telah mengutuk undang-undang pemukiman Yahudi baru yang disetujui oleh anggota Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (06/02).
Putusan Knesset ini merupakam pukulan telak bagi harapan Palestina atas status kenegaraannya, akan tetapi bagian UU ini mungkin hanya bersifat simbolis karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Israel tentang hak-hak milik rakyat Palestina.
Undang-undang terbaru Knesset ini melegalkan sekitar 4.000 rumah pemukim ilegal Yahudi baru yang dibangun di atas tanah milik pribadi rakyat Palestina.
“Sekretaris Jenderal sangat menyesalkan adopsi (RUU Knesset) … RUU ini bertentangan dengan hukum internasional dan memiliki konsekuensi hukum bagi Israel,” kata Stephane Dujarric, juru bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, dalam sebuah pernyataannya di UN Headquarters, New York.
“Sekretaris Jenderal [PBB] menekankan pada kebutuhan untuk menghindari tindakan yang akan menggagalkan solusi dua negara,” pungkas Dujarric, ini mengacu pada upaya-upaya internasional lama untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.
Jaksa Agung Israel mengatakan RUU Knesset itu adalah inkonstitusional dan bahwa ia tidak akan mempertahankannya di Mahkamah Agung.[IZ]