KARANGANYAR (Panjimas.com) – Ustadz Fadlun Ali, Ketua Aliansi Umat Islam Karanganyar, memfasilitasi umat Islam yang berangkat ke Jakarta menyambut seruan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Sabtu, 11 februari 2017.
Akibat usahanya itu, Ustadz Fadlun sempat dipanggil dalam Rapimda (Rapat Pimpinan Daerah) Kabupaten Karanganyar, Kamis pagi (9/2/2017).
Bertepatan acara silaturahmi kebangsaan, Bupati Karanganyar, Drs H Juliyatmono MM, meminta Umat Islam Karanganyar tak perlu pergi ke Jakarta.
“Disitu ada Bupati, Wakil Bupati, Polres, namun Dandim tidak ada, katanya ada koordinasi ke Jakarta. Di sana di rumah Dinas Bupati karena bertepatan dengan acara silaturahmi kebangsaan, intinya pak Bupati berpesan tidak usah pergi ke Jakarta,” katanya, Kamis (9/2/2017).
Tidak hanya itu, Ustadz Fadlun jika nekat memberangkatkan, dilarang menggunakan fasilitas Masjid Agung Karanganyar. Perlu diketahui, memang pada aksi bela Islam 2 dan 3, umat Islam Karanganyar selalu menggunakan fasilitas Masjid Agung Karanganyar untuk transit peserta. Hal itu wajar, karena masjid adalah milik umat.
“Disampaikan Pak Bupati, jangan menggunakan fasilitas Masjid Agung Karanganyar. Tapi kami tetap akan berangkat, karena niatnya beribadah. Kami itu mau beribadah, tidak ada undang-undang yang melarang orang beribadah di Masjid Istiqlal,” tandasnya.
“Walau ada larangan menggunakan fasilitas Masjid Agung, kami hanya akan ada di jalan,” imbuhnya.
Ustadz Fadlun menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Karanganyar. Padahal, Aksi 112 berisi ibadah dengan bertema Dzikir dan Taushiyah Nasional.
“Seharusnya dari pak Bupati sendiri itu ngasih sangu (uang saku), kayaknya kita dianggap melanggar Undang Undang atau konstitusi. Padahal aksi kita ibadah, tertib, tidak ada unsur politik,” pungkasnya. [SY]