SOLO (Panjimas.com) – Seruan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk mengikuti Aksi 112, Jakarta, pada sabtu, 11 Februari 2017 disambut Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Meski ada upaya pelarangan pihak kepolisian, namun tidak menyurutkan umat Islam dari arus bawah untuk tetap bersatu mengikuti Aksi 112 di Ibu Kota Jakarta.
Usai melakukan koordinasi dengan berbagai elemen Kaum Muslimin di Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir, Ketua Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS menilai sangat janggal jika Aksi 112 itu sampai dilarang.
“Itu menunjukkan mereka tidak kompak, karena basic dari pelarangan itu juga nggak jelas. Yang digunakan hanya alasan melanggar ketertiban, itu namanya pasal karet,” katanya pada Panjimas.com, Rabu (8/2/2017).
Menurut Ustadz Iim -apaan akrabnya- sudah menjadi tugas Polisi untuk mengamankan dan menjaga ketertiban. Seruan GNPF MUI adalah bentuk aspirasi msyarakat yang menuntut keadilan terhadap proses hukum atas kasus penistaan agama oleh Ahok.
“Saya lebih setuju mereka yang beranggapan bahwa ini adalah aspirasi. Seharusnya tidak dihalangi ketika masayrakat ingin menyampaikan aspirasinya, asalkan dilakukan dengan tertib. Kalau tugas polisi mencari-cari alasan, ini yang repot,” tandasnya.
Umat Islam Solo Raya tetap akan menyambut seruan GNPF MUI meskipun dihalangi. DSKS memastikan akan memfasilitasi aspirasi umat Islam mengikuti Aksi 112.
“Kita ini cuma memfasilitasi umat yang ingin bergerak berangkat bersama. Kita sama sekali tidak pernah mengajak-ajak mereka, mereka sendiri yang ingin berangkat. Saya yakin semua daerah juga begitu, tidak ada motivasi pergerakan dari atas kebawah, justru ini dari bawah keatas,” tutupnya. [SY]