JAKARTA (Panjimas.com) – Sungguh keji dan teramat memilukan moral penegak hukum di negeri ini. Pasca Aksi 212 dan jelang Aksi 112, ulama yang selama ini gigih membela Islam dan menuntut keadilan ditegakkan, telah dikriminalisasi oleh pihak aparat dengan mencari-cari kesalahannya yang tidak ada kaitan dengan tuduhannya.
Satu persatu ulama dan para pembela Islam direndahkan kehormatannya, mulai dari Habib Rizieq Syihab, Munarman, Ustadz Bachtiar Nasir, hingga KH. Ma’ruf Amin. Seperti diketahui, setelah Habib Rizieq Syihab dan Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kini giliran Bahctiar Nasir yang diperiksa polisi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab misalnya, beliau ditimpakan sederatan kasus hukum oleh pihak kepolisian. Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan agama Kristen, penistaan Pancasila, provokasi logo palu arit pada uang rupiah, hingga diseret-seret dalam skandal dengan seorang wanita muslimah.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Setelah dilakukan gelar perkara pada di Polda Jawa Barat, Habib dijerat Pasal 154a dan 320 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling berat 4 tahun penjara.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri, yang mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Sukarno.
Dalam kasus penodaan agama, Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Senin (26/12), karena diduga melecehkan umat Kristen. Pelapornya adalah Ketua umum Pimpinan Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako.
Dalam laporannya, Habib dianggap menghina ajaran Kristen dengan mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa,” ungkap Angelius.
Adapun Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2) atas tuduhan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang Bali, terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
Kabarnya Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2). Untuk diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari. “Untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Menyusul kemudian Ustadz Bachtiar Nasir yang dikait-kaitkan dengan kasus pencucian uang. Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath menilai, “Deretan kasus hukum yang menimpa ulama dan pembela Islam yang tergabung di GNPF, jelas ada rekayasa dan dicari-cari kesalahannya. Ini bentuk kriminalisasi terhadap ulama,” katanya. (desastian)