JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2019 Dr (cand) Faisal mengutip analogi sederhana tentang esensi Pasal 156a KUHP dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sekaligus Ketua Tim Buku I Panitia Terpadu Penyusunan RUU tentang KUHP Prof Dr Barda Nawawi Arief.
Faisal bercerita ketika ia melakukan bimbingan dengan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief selaku Promotor Ahli Hukum Pidana.
“Saya dianalogkan sederhana saja (tentang) Pasal 156a,” kata Dr. (cand) Faisal, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).
“Saya dicubit dengan beliau, temen saya yang lain ditanya sama promotor saya, ‘Mas, apakah kamu merasakan rasa sakit (ketika) Faisal saya cubit itu?’ kata Prof Barda. ‘Ya jelas enggak, Prof!’ jawab teman Faisal,” tuturnya.
Menurut Faisal, begitulah esensi Pasal 156a. (Orang) yang merasakan ketersakitan, yang merasakan ketertuduhan, yang merasakan keternistaan adalah orang yang merasakan.
Maka, lanjutnya, Pasal 156a itu sebenarnya yang ingin dilindungi sifat jahatnya ialah menghina, menistakan, merendahkan. Jadi, sifat dari Pasal 156a normanya itu adalah menghina dan menistakan
“Lalu nilai yang dilindungi oleh 156a itu ialah perasaan, rasa. Jadi, kalo misalnya ada tetangga yang tidak merasakan Al-Maidah itu dinistakan, wajar! Karena mereka tidak merasakan itu. Apalagi Ahok! Dia tidak merasakan itu.” terang Dr. (cand) Faisal.
“Perasaan yang ingin dilindungi bukan cuma menurut agama, tapi juga kitabnya, rumah ibadahnya, bukan cuma untuk umat Islam Pasal 156a itu, semua umat yang beragama.” pungkasnya.
Untuk diketahui, pasal 156a yang menjerat Ahok terkait kasus penistaan agama, berbunyi,
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
- yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
- dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[AW/DP]