JAKARTA (Panjimas.com) – AKBP Muhammad Nur Al Azhar, M.Sc adalah ahli pertama yang diperiksa dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Ahli Laboratorium Forensik Bareskrim Polri ini dihadirkan oleh Jaksa dalam kaitan untuk memberikan penjelasan mengenai kebenaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa di dalam perkara ini.
Dalam persidangan yang digelar hari Selasa (07/02/2017) di Gedung Kementerian Pertanian ini, Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu masuk dalam lingkup video forensik. Adapun yang diperiksa dalam video forensik menurut ahli adalah perihal apakah di dalam video tersebut ada editing atau tidak, seperti misalnya apakah dalam video ada pengurangan atau penambangan objek, penghapusan frame, dan sebagainya. Video forensik juga dapat menganalisis apakah moment yang terjadi dalam video sesuai dengan yang sebenarnya.
Nasrulloh Nasution yang turut menyaksikan persidangan ini menambahkan bahwa Ahli menerangkan telah memeriksa 4 video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 1 Video Pidato Ahok di Nasdem, 1 Video Pidato Ahok di Balai Kota dan 1 buah ebook dengan judul Merubah Indonesia yang diperoleh dari saksi pelapor. Dari pemeriksaan video dan ebook tersebut kesemuanya terbukti tidak ada editan, penghapusan frame, maupun penyisipan objek.
“Semua video dan ebook yang diserahkan saksi pelapor terbukti otentik, sesuai keadaan yang sebenarnya pada saat itu,” tegasnya
Sehubungan dengan telah terbuktinya video pidato Ahok di Kepulauan Seribu ternyata otentik, Advokat yang dipercaya sebagai Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI ini kembali mengaskan bahwa Ahok tidak bisa lagi berkelit kalau ia telah menodai Surat Al Maidah 51.
“Video Ahok dalam perkara ini adalah bukti utama dan kemarin Ahli sudah membuktikan kebenaran dari video tersebut. Ahok pun sudah mengakuinya dalam persidangan, jadi sudah tidak bisa lagi dia (Ahok) mengelak”, ujar Nasrulloh.
Ia juga mengutarakan bahwa saksi-saksi dan Ahli yang telah diperiksa sepertinya sudah cukup memberikan keyakinan bagi hakim untuk memutus Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Namun demikian, meski Ahok sudah di ujung tanduk menanti vonisnya, ia mengajak masyarakat untuk tetap sabar menunggu putusan dari Majelis Hakim yang mulia dengan terus mengawal perkara ini sampai selesai. [AW/HA, Belaquran]