JAKARTA (Panjimas.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam pernyataan sikapnya menegaskan, media yang belum lolos verifikasi, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan.
Hal itu dikatakan Suwarjono, Ketua Umum AJI dalam siaran pers yang diterima Panjimas.com, Selasa (7/2), terkait pernyataan Dewan Pers yang terkesan mengancam kebebasan pers, seperti pembatasan liputan, karena medianya belum terverifikasi.
“Dewan Pers yang mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon.Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional,” jelas AJI.
Pendataan dan verifikasi terhadap media ini sejatinya merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang no. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers. Juga merupakan komitmen komunitas pers Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang 9 Februari 2010.
AJI memahami, tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.
Verifikasi meliputi legalitas media, isi pemberitaan, adanya penanggungjawab redaksi yang jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak, adanya kode etik, pedoman perilaku dan lain lain.
AJI memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan.
AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga kebebasan pers secara beretika dan profesional.
Meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru” karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), organisasi yang lahir 7 Agustus 1994 ini, memiliki 36 AJI Kota di seluruh Indonesia, dengan anggota yang terdiri dari jurnalis, kolumnis, dan juga blogger. (desastian)