JAKARTA (Panjimas.com) –Dewan Pers dalam siaran persnya menyatakan, media massa yang terverifikasi akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintahan pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa terverifikasi Dewan Pers. Media massa yang Terverifikasi Dewan Pers akan dicantumkan Barcode.
Merespon hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengelurakan pernyataan sikap, pasca Dewan Pers mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi belum lama ini. Berikut pernyataan sikap AJI:
Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers.
Media yang belum lolos verifikasi itu, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan.
AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon desas-desus yang berkembang di masyarakat dan stakeholder pers saat ini yang menyebutkan agar narasumber instansi pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi.
Perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi Dewan Pers. Pengetatan terhadap syarat-syarat itu memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap dipenuhi.
“Namun syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (start up), media alternatif, dan media komunitas yang tumbuh belakangan ini. Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi Konstitusi.
Perluasan standar verifikasi, khususnya badan hukum yang mengakomodir produk jurnalistik di luar perusahaan pers, seperti Perkumpulan, Yayasan dan Koperasi. Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan salah satu inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam implementasinya.
“Menurut kami, reaksi beragam –sebagian bersifat negatif— atas program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers. Gambaran utuh soal program sertifikasi (yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya) juga tak tersedia dengan layak.
Oleh karena itu, Dewan Pers perlu duduk bersama stakeholdernya, perlu merumuskan dengan jelas soal verifikasi ini, tujuannya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang ingin lolos verifikasi, serta ketentuan detail lainnya.
Tujuannya, menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang akan verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Gambaran jelas soal sertifikasi itu harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website Dewan Pers.
AJI meminta Dewan Pers bersama stakeholder pers duduk bersama merumuskan lebih jelas sejumlah ketentuan dan syarat dalam verifikasi media. Jika diperlukan, ada review ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan lolos verifikasi.
Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti. Sebab, inkonsistensi dalam pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya tujuan dari program ini: mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode etik. (desastian)