JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi membantah tuduhan tak berdasar yang ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitas MUI.
Dalam persidangan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu, pihak pengacara Ahok beberapa kali menanyakan kepada Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, soal fatwa yang diminta SBY.
Kemudian, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, juga memberikan pernyataan saat menanggapi SBY dalam konfrensi persnya Rabu (1/2/2017).
“Teman-teman pers perhatiin keterangan Pak SBY terhadap percakapan antara dirinya dan Pak Ma’ruf Amin. Dengerin, ada, clear. Tapi kan bagi kami percakapan ya ini mengeluarkan fatwa kan. Itu yang jadi krusial kan? Itu saja,” kata Humphrey seperti dilansir Kompas, di kawasan Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Menanggapi tuduhan itu, MUI menegaskan bahwa pernyataan salah satu anggota tim pengacara Ahok tidak benar.
“Itu tidak benar! Bahwa independensi Majelis Ulama Indonesia di dalam menetapkan fatwa itu harus ditekankan, harus dijadikan sebagai pedoman kami semua,” kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, di Kantor MUI, Kamis (2/2/2017).
KH Zainut Tauhid, menegaskan tuduhan intervensi fatwa MUI atas dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok, yang menyeret nama mantan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah fitnah kejia.
“Tidak ada pihak-pihak yang melakukan penekanan, tidak ada yang melakukan intervensi di dalam penetapan fatwa,” tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilontarkan untuk menjatuhkan harga diri MUI sebagai lembaga yang independen adalah fitnah yang luar biasa.
“Tuduhan-tuduhan seperti itu adalah tuduhan-tuduhan yang sangat keji dan fitnah yang sangat-sangat luar biasa.” pungkasnya. [AW/DP]