JAKARTA (Panjimas.com) – Hari ini, Senin (6/2), Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat sebagai asosiasi penerbit pers dan konstituen Dewan Pers, akan mengambil sebuah sikap untuk menghindari kegaduhan lebih jauh terkait program verifikasi perusahaan pers yang sudah menuai berbagai polemik di media sosial.
Mencermati perkembangan terkini tentang rencana Dewan Pers untuk mengumumkan 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi pada puncak Hari Pers Nasional, 9 Februari 2017 di Ambon nanti, SPS mengundang Pemimpin Redaksi, Redaktur dan rekan-rekan jurnalis di Jakarta dalam acara Jumpa Pers hari ini di Hall SPS Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 6, Jalan Kebon Sirih 32 – 34 Jakarta Pusat.
Dalam jumpa pers nanti akan disampaikan penyikapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat terhadap program Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers. Rencananya, jumpa pers ini akan dihadiri dan disampaikan langsung oleh Pengurus SPS Pusat yang dipimpin Ketua Harian Ahmad Djauhar dan Sekjen Heddy Lugito.
Sebelum Jumpa Pers, pagi harinya Pengurus SPS Pusat direncanakan akan bertemu Ketua Dewan Pers untuk meminta Klarifikasi terkait program Verifikasi Perusahan Pers ini.
Untuk diketahui, SPS adalah asosiasi perusahaan pers yang saat ini beranggotakan 471 penerbit media cetak dan online di seluruh Indonesia, dengan Ketua Umum Dahlan Iskan. Program verifikasi Dewan Pers adalah sebuah langkah strategis bagi pengembangan profesionalisme pers Indonesia. Namun pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik.
Sebelumnya, beredar kabar, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Dewan Pers, telah melakukan ratifikasi sejumlah perusahaan pers. Kabarnya, penyerahan sertifikat Terverifikasi oleh Ketua Dewan Pers yang akan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang akan dilaksanakan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku pada Rabu, 8 Februari 2017 mendatang.
Media Massa yang Terverifikasi Dewan Pers akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintahan pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa Terverifikasi Dewan Pers. Media massa yang Terverifikasi Dewan Pers akan dicantumkan Barcode. (desastian)