JAKARTA (Panjimas.com) – Hasil pertemuan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dengan Ketua Dewan Pers, Senin (6/2) pagi di Kantor Dewan Pers, menghasilkan beberapa sikap terkait verifikasi perusahaan pers yang katanya ingin menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.
Hadir dalam siaran pers, Asmono Wikan (Direktur Eksekutif SPS), Syafriadi (Koordinator Verifikasi Perusahaan Pers), Ahad Djauhar (Ketua Harian SPS), dan Heddy Lugito (Sekjen SPS).
Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan siaran pers pada 4 Februari 2017, dan mengumumkan 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi. Rencananya, pada puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Maluku, 9 Februari 2017 mendatang, akan dilakukan penyerahan sertifikat verifikasi oleh Ketua Dewan Pers, dan akan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Setelah polemik di media sosial, SPS menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan menyampaikan secara terbuka, nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers.
Berikut tujuh sikap SPS yang dibacakan oleh Sekjen SPS Heddy Lugito di Gedung Dewan Pers, Senin (6/2). Pertama, SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.
Kedua, SPS telah menerima penegasan, bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017 mendatang.
Ketiga, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers tentang Penetapan SPS sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetal tanggal 24 Maret 2015, hingga kini masih berlaku.
Keempat, SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
Kelima, SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing-masing. Karena verifikasi ini menganut konsep proaktif.
Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
Keenam, SPS meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dikeluarkan masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.
Ketujuh, SPS kedepan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini, yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.
“Demikian keterangan pers ini disampaikan agar menjadi perhatian semua pihak, khususnya perusahaan pers anggota SPS, komunitas pers, dan para pemangku kepentingan pers di seluruh Indonesia,” ungkap Heddy Lugito. (desastian)