JAKARTA (Panjimas.com) – MUI adalah tempat berkumpulnya para ulama dan zu’ama dari berbagai disiplin keilmuan. Berasal dari seluruh daerah di Indonesia. Perwakilan dari umat Islam yang jumlahnya 200 juta.
“Kehadiran kita di sini bersama-sama kami ingin mempertegas dukungan kita kepada fatwa ulama dan juga kepada guru kita Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin,” kata Ketua GNP-MUI, Ustadz Bachtiar Nasir di Gedung MUI, Jum’at (3/2).
Dikatakan UBN, begitu beliau akrab disapa, MUI memang bertugas untuk memberikan pandangan keagamaan atas peristiwa yang terjadi. MUI tidak pernah gegabah dalam mengambil fatwa. Ada banyak prosedur dan hal yang harus dipertimbangkan.
“KH. Ma’ruf Amin adalah ulama sepuh. Tapi mau hadir sebagai saksi ahli. Padahal beliau punya pilihan untuk tidak hadir. Tapi yang membuat kami kecewa, di sidang penodaaan agama itu, ulama malah dinistakan,” ungkap UBN marah.
Terkait kejadian di persidangan, UBN menegaskan, kelakuan Ahok sebetulnya tidak perlu ada laporan dari masyarakat. Seharusnya bisa langsung ditangkap. Karena bukan delik aduan. Aparat harus berlaku adil kepada umat Islam.
UBN mengecam keras atas perilaku tak pantas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya kepada guru kami KH. Ma’ruf Amin. Karena KH. Ma’ruf bukanlah pribadi. Tapi ia mewakili MUI dan mewakili umat Islam.
“Kalaupun KH. Ma’ruf Amin sudah memaafkan, itu hak beliau. Tapi beliau mengatakan, bahwa adalah hak umat untuk bertindak dan bersikap. Karena KH. Ma’ruf memang milik umat Islam Indonesia.
Hukum di Indonesia harus ditegakkan seadil-adilnya. Hukum yang berkeadilan. Percakapan di persidangan ada buktinya. Ada UU ITE. tinggal keseriusan aparat untuk menangkap Ahok dan memprosesnya. Demi memenuhi rasa keadilan dan tegaknya hukum.
GNPF menilai, MUI adalah organisasi Islam yang menghimpun organisasi Islam yang terdiri dari ulama dan zu’ama. MUI menjadi sumber rujukan ummat Islam dalam kehidupan beragama.
“Pemerintah RI selama ini menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan. Bahkan, dalam mengeluarkan fatwa, MUI menempuh prosedur dan protap dan berbagai pertimbangan yang panjang”
GNPF juga menilai, prasangka buruk dan ujaran tak beradab yang dilontarkan Ahok dan pengacaranya kepada KH. Ma’ruf Amin sudah kelewat batas. GNPF memandang bahwa sikap dan kata-kata Ahok dan pengacaranya adalah sikap yang merendahkan marwah ulama. (desastian)