JAKARTA, (Panjimas.com) – Lanjutan sidang kasus penistaan Ahok memasuki sidang kedelapan. Dalam sidang tersebut, Ketua MUI Kiai Ma’ruf Amin menjadi saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim. Saat memberikan keterangan, Kiai Ma’ruf diperlakukan tak manusiawi oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya.
Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan mendesak Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dalam menanggapi perlakuan yang diterima Ketua MUI.
“Saya meminta pihak Kejaksaan Agung untuk menjalankan kode etik dalam pengadilan ketika Ketua MUI diperlakukan tak manusiawi oleh Ahok dan tim kuasa hukumnya,” katanya saat acara Diskusi Publik di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (02/02).
Menurutnya, tingkah laku Ahok dan tim kuasanya menyalahi kode etik pengadilan. Hal itu bisa dihukum.
“Perlakuan tidak sopan mereka (tim ahok) menyalahi kode etik pengadilan. Hal itu bisa dihukum,” ujarnya.
Amirsyah meyakini masih ada penegak hukum di Indonesia yang memiliki hati nurani. Sehingga pelaku penistaan agama bisa langsung dihukum secepatnya. [TM]