JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesia memang bukan negara agama, tapi Indonesia juga bukan negara sekuler, karena hak menjalankan agama dijamin oleh UUD 1945. Sebaliknya, Para Pemohon Uji Materiil Pasal-pasal Delik Kesusilaan berpandangan bahwa menjadi kewajiban negara (State Obligation) untuk memastikan bahwa HAM dilaksanakan untuk tujuan memanusiakan manusia.
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berpandangan, hendaknya Indonesia menganut HAM partikular yang menghargai dan menyerap nilai dan kearifan lokal, karena HAM di Indonesia dibatasi oleh norma, agama, dan budaya yang berlaku. Oleh karena itu kami sangat sepakat dengan pandangan ahli bahwa pada dasarnya judicial review KUHP pasal kesusilaan ini merupakan ekspresi kemerdekaan yang tertunda (Latipulhayat, 2016).
“Sebagai warga masyarakat yang sadar akan amanah dan tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kebenaran yang kami yakini, dan yang dijamin oleh UUD 45. Kami menolak untuk hanya menjadi penonton menyaksikan peningkatan fenomena perilaku seksual menyimpang di depan mata kami,” ungkap Ketua AILA Indonesia, Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi dalam siaran persnya.
Dikatakan, berdiam diri dari kerusakan moral akan merusak keluarga dan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Perjuangan ini bisa terlaksana atas dukungan dan bantuan berbagai pihak.
“Kami meyakini bahwa yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan yang mendalam serta keluhuran hati nurani dalam memutus perkara-perkara yang diajukan,” harapnya.
Persidangan uji materiil (judicial review) terhadap tiga pasal-pasal terkait delik kesusilaan pada KUHP (yaitu pasal 284, 285, 292) telah berakhir. Saat ini pihak pemohon masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami menyeru kepada seluruh sahabat, kerabat, dan seluruh masyarakat untuk memanjatkan doa dan menyatakan dukungan penuhnya untuk upaya perlindungan keluarga Indonesia.”
Para Hakim yang meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai “The Guardion of Constitution” yang memandang hendaknya setiap aktivitas MK diliputi sinar ketuhanan. “Kami yakin bahwa Yang Mulia para Hakim akan mengabulkan permohonan ini.”
Sebagai catatan, Tim Pemohon terdiri Prof.Dr.Ir. Euis Sunarti; Rita Hendrawaty Soebagio, Sp.Psi., M.Si; Dr. Dinar Dewi Kania; Dr. Sitaresmi S. Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya,S.S., M.A.; Dr. Sabriaty Aziz; Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D; Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum; Sri Vira Chandra, S.S., M.A; Qurrata Ayuni, S.H., MCDR; Akmal Sjafril, S.T., M.Pd.I; Dhona El Furqon, S.H.I., M.H. (desastian)