JAKARTA (Panjimas.com) – Sikap Ahok dan kuasa hukumnya di persidangan, semakin memantik kemarahan para tokoh nasional di negeri ini.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mohammad Mahfud MD angkat bicara.
Mahfud yang merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU), geram, lantaran Ahok menghardik Rais Aam PBNU, KH Ma’ruf Amin di persidangan. (Baca: Ahok Rendahkan KH Ma’ruf Amin, Mahfud MD: Saya Emosi, Warga NU Marah!)
“Sy bkn tokoh NU tp sy warga jam’iyyah NU sejak bayi. Sy trsinggung atas hardikan Ahok thd KH Makruf Amin. Sy ikut protes sbg warga NU,” tulis Mahfud di Twitter, pada akun @mohmahfudmd, Rabu (1/2/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin hadir dalam persidangan Ahok sebagai saksi ahli. (Baca: Ahok Ancam Laporkan dan Permalukan Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin)
Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin tentang pertemuan Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Kiai Ma’ruf agar Kiai Ma’ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Kiai Ma’ruf membantah adanya telepon itu.
“Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, Kiai Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif. Kiai Ma’ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017.
Ahok menuding, Kiai Ma’ruf sudah mempermainkan haknya. Ia pun mengancam Kiai Ma’ruf di persidangan.
“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih,” ujar Ahok.
Mahfud MD menilai, sikap Ahok terhadap tokoh sepuh seperti KH Ma’ruf Amin di persingan, sangat tidak pantas.
“Kalau tak percaya kesaksian KH Makruf Amin, kan ada tatacaranya. Nyatakan itu di kesimpulan atau di Pleidoi,” sebut Mahfud.
Selain itu, mengenai bukti-bukti yang diklaim oleh kuasa hukum Ahok, bahwa mereka mengetahui adanya panggilan telepon dari SBY kepada KH Ma’ruf Amin, adalah pelanggaran hukum.
“Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dlm hukum kita,” imbuh Mahfud. [AW]