JAKARATA (Panjimas.com) – Dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jelas-jelas mengancam Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin untuk diproses secara hukum.
Ahok merasa keberatan atas pertemuan Ma’ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Menurut Ahok, kesaksian KH. Ma’ruf di persidangan, menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang notabene ayah dari Agus. Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada KH. Ma’ruf agar kiai NU itu bertemu dengan Agus-Sylviana.
KarenaKH. Ma’ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum Ketum MUI tersebut yang juga Rais ‘Aam PBNU. Ahok juga mengatakan, bahwa KH. Ma’ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif.
Tak Jadi Laporkan Rais Aam PBNU
Setelah warga NU, termasuk GP Ansor dan Banser NU marah besar atas ancaman Ahok terhadap kiai sepuh NU itu, Ahok dan kuasa hukumnya dalam pernyataan sikap resminya, mencoba ngeles bahwa pihaknya tidak akan tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan KH Ma`ruf Amin ke polisi.
“Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Maruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kiai Maruf bukan saksi pelapor,” kata Ahok melalui pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (1/2).
Inilah klarifikasi pengacara Ahok. Menanggapi pemberitaan di berbagai media massa soal isu Basuki Tjahaja Purnama yang ingin melakukan proses hukum kepada KH Ma’ruf Amin, maka anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, Dr. Humphrey R. Djemat, SH, LL.M mengklarifikasi isu tersebut.
“Statement Pak Ahok yang mengatakan, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap.” Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada KH Ma’ruf Amin.
“Pak KH Ma’ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan KH Ma’ruf Amin yang menjadi saksi, karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.
Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.”
Pak Humphrey menambahkan “Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma’ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin.”
Humphrey juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok. “Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian KH Ma’ruf Amin di dalam forum pengadilan.” (desas)