JAKARTA (Panjimas.com) – Situs resmi milik Ormas Front Pembela Islam (FPI), www.fpi.or.id dikabarkan telah diambil alih aparat kepolisian.
Berita itu tersebar secara viral melalui pesan siaran (broadcast) di media sosial. Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis, diketahui memberikan imbauan agar waspada, karena FPI tak lagi bertanggung jawab atas isi berita di website tersebut.
“FPI tidak bertanggung jawab atas website www.fpi.or.id karena sudah diambil alih oleh pihak kepolisian. NB: Hati Hati dan Waspada dengan berita dari website tersebut,” demikian pesan siaran yang disampaikan KH Ahmad Shabri Lubis, yang diterima redaksi Panjimas.com, Selasa (31/1/2017).
Hingga berita ini diturunkan, Panjimas.com, telah berusaha menghubungi Ketua Umum FPI, KH Ahmad Shabri Lubis.
Namun, Ustadz Shabri -sapaan akrabnya- masih sibuk menghadiri sebuah acara dan belum bisa memberikan penjelasan secara detil.
Sementara itu, beredar pula di media sosial foto sebuah surat tanda penerimaan yang berasal dari Polda Bali, atas sejumlah barang, termasuk mengambil alih administrator website FPI. [AW]