JAKARTA (Panjimas.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari mengatakan sertifikasi khatib bisa diartikan sebagai hal yang berlebihan jika diberlakukan.
“Perlakuan harus untuk seluruh agama. Jangan sampai itu tidak bermanfaat,” kata Desy di Jakarta, Senin.
Dia berpendapat jika sertifikasi khatib itu akan berdampak pada prinsip keadilan karena hanya menyasar para pemuka agama Islam saja.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait sertifikasi khatib shalat Jumat tidak diajukan di waktu yang tepat.
“Untuk peningkatan kompetensi dan kualitas, saya rasa bagus. Tapi momentumnya saya kira kurang pas,” kata Ali.
Di lain pihak, Lukman Hakim mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk mewajibkan adanya sertifikasi khatib.
Wacana sertifikasi khatib, kata dia, muncul dari sejumlah lapisan masyarakat termasuk di dalamnya ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan lainnya.
Posisi pemerintah, kata dia, hanya menyalurkan aspirasi dan menjadi pengatur jalur administrasi sertifikasi khatib sementara standar penceramah ditetapkan oleh ormas Islam. [AW/Antara]