JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim kuasa hukum Ketua FPI, Habib Rizieq Syihab akan melaporkan orang-orang yang menyebarkan video rekaman percakapan, atau chatting mesum antara pria yang dituduh dirinya dengan wanita bernama Firza Husein.
Menurut Kapitra Ampera, salah satu pengacara dalam tim itu, tim sudah melakukan penelusuran, guna mencari penyebar rekaman video itu. Dan, akan segera melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Kita sudah menginvestigasi orang ini, lalu kita juga tidak terpancing. Kita hanya mencari orang yang menyebarkan. Kami akan laporkan. Kan, ada orang yang melanggar UU ITE. Mau kita laporkan,” kata Kapitra, melalui rilis yang diterima Panjimas.com, Senin (30/01).
Kapitra menyatakan, tidak mungkin Habib Rizieq menggunakan kata-kata kasar seperti yang terekam dalam video yang beredar. Diyakini, suara dalam video bukanlah suara Habib.
“Itu tak mungkin Habib Rizieq. Bahasanya sangat vulgar dan preman. Jadi tidak mungkin itu beliau,” ujar Kapitra.
Seperti diketahui, percakapan dalam video beredar secara viral sejak Minggu 29 Januari 2017. Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Rizieq.
Tak hanya itu, media sosial juga diramaikan potongan gambar percakapan melalui layanan WhatsApp (WA) yang diduga dilakukan Firza dan Rizieq terkait percakapan mesum. [TM]