SOLO (Panjimas.com) – Kuasa hukum wartawan Ranu Muda Adi Nugroho, kembali mendatangi Polda Jawa Tengah (Jateng), dengan membawa lima surat penjaminan, Jum’at (27/1/2017).
Mereka mengajukan penangguhan penahanan untuk ke dua kalinya, rombongan kuasa hukum membawa lima berkas surat penjaminan terdiri dari 10 orang Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo. Budi Satriyo, kuasa hukum Ranu, kemudian membawa surat tersebut untuk diserahkan ke Polda Jateng.
“Kita tentu berharap permohonan ini dikabulkan kapolda Jateng, Semoga Allah memberikan kemudahan dalam setiap aktifitas kita,” ucap Budi pada Panjimas.com.
Sementara itu, Eko Pujiatmoko, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo mengatakan bahwa ke 10 Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, termasuk dirinya berharap surat penangguhan tersebut dikabulkan.
“Kita mau mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya ada lima surat. Kita berharap tetap dikabulkan karena kita membaca BAP, bahwa unsur kehadiran Ranu itu memang sebagai jurnalis,” tuturnya.
Eko yakin bahwa Ranu tidak terlibat aksi yang dituduhkan Polda Jateng. Kehadiran Ranu di Social Kitchen murni sebagai wartawan yang melakukan peliputan.
“Kita meyakini setelah mendapatkan penjelasan kuasa hukum, insya Allah Ranu itu sebagai jurnalis mulai dari dia datang sampai kembali. Dalam penjelasan kuasa hukum tadi ada waktu tiga hari, kalau tidak ada penjelasan kayaknya seperti kemarin ditolak,” katanya.
Kelima Surat Pernyataan sebagai Penjamin yakni:
- Surat No. 25.15/I.0/A/2017, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo, Wiwoho Aji Santoso (Ketua) dan Muhammad Shaleh (Sekretaris).
- Surat No. 1.8/923/1438, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Siimanjuntak ( Ketum) dan Irfannusir Rasman (Sekjend).
- Surat No. 1.2/445/1438, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah, Zainudin Ahpandi (Ketua) dan Marijo (Sekretaris).
- Surat No. 4.3/040.0/1438, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo, Eko Pujiatmoko (Ketua) dan Muhammad Tri Wibowo (Sekretaris).
- Surat No. 4.3/015/IV/1438, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Grogol, Slamet Untoro (Ketua) dan Shodiq (Sekretaris).
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus Ranu Muda sudah pernah mengajukan surat penangguhan penahanan yang dilakukan Dahnil Azhar Simanjuntak. Namun pihak Polda Jateng menolak Surat terebut dengan alasan Ranu tidak kooperatif dan dikawatirkan menghilangkan barang bukti. Namun menurut Kuasa hukum Ranu alasan Polda Jateng mengada-ada. [SY]