JENEWA, (Panjimas.com) – Menteri Luar Negeri Swiss, Didier Burkhalter dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menyerukan larangan perjalanan bagi 7 negara mayoritas Muslim, adalah tindakan diskriminatif dan melanggar hukum internasional, seperti dilansir Anadolu.
“Kami selalu menentang diskriminasi individu karena agama atau negara asal mereka. Dalam hal ini, perintah eksekutif Presiden AS, jelas berjalan ke arah yang salah,” tegas Burkhalter dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad (29/01).
Burkhalter juga menegaskan komitmen Swiss dalam memerangi terorisme.
Ia pun memperingatkan bahwa setiap tindakan yang diambil untuk memerangi terorisme, harus tetap menghormati hak-hak dasar dan hukum internasional”.
Untuk diketahui, pemerintahan Trump pada Jumat (27/01) telah melarang masuknya warga-warga asal Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama setidaknya 90 hari. Trumo berdalih bahwa kebijakan ini akan melindungi AS dari serangan teroris.
Mengenai kekhawatiran tentang bagaimana penerapan kebijakan Trump, terutama untuk warga dengan 2 kewarganegaraan [dual-citizenzhip] yang tinggal di Swiss, Burkhalter mengatakan, “Kami sedang dalam kontak dengan pihak berwenang AS untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin pada modalitas yang direncanakan dan berhak untuk langkah-langkah pembelaan terhadap hak-hak warga negara Swiss yang bersangkutan.”
Juga pada hari Ahad (29/01), Iran memanggil Duta Besar Swiss di Teheran, Giulio Haas terkait larangan perjalanan warganya ke AS oleh pemerintahan Trump.
Haas mewakili kepentingan AS di Iran karena Washington dan Teheran tidak memiliki hubungan diplomatik.
Teheran mengatakan pada hari Sabtu (28/01), pihaknya juga akan melarang warga AS masuk ke Iran.[IZ]