DENPASAR (Panjimas.com) – Korlap Aksi Gerakan Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Munarman SH, menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (30/1/2017).
Munarman datang ke Polda Bali sekitar pukul 10.45 Wita. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 Wita.
Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kepada Munarman. Hal itu terkait laporan beberapa pihak yang menuduh Munarman, telah menghina pecalang Bali.
Sementara itu, Aktivis Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Aziz Yanuar SH, selaku kuasa hukum Munarman membenarkan kliennya kini tengah menjalani pemeriksaan.
“Kondisinya polda bali sudah siap dari awal memeriksa Munarman. Isinya antara lain menanyakan dalam acara apa dan kapasitas apa Munarman menyampaikan materi yang jadi objek laporan, dengan sebelumnya pihak pengacara meminta diputar videonya,” kata Aziz Yanuar kepada Panjimas.com, Senin (30/1/2017).
Pihak kuasa hukum Munarman menjelaskan, pihak aparat kepolisian tidak bisa memanggil advokat sembarangan, sehingga harus meminta izin kepada PERADI sebelum melakukan pemeriksaan.
“Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa Munarman adalah pengacara dibawah PERADI dan untuk itu dibutuhkan izin sebagaimana ada MoU antara PERADI dan Kapolri no B/7/II/2012-nomor 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, pada Februari 2012,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Otto Hasibuan telah menandatangani MoU dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, pada Senin (27/2/2012). Dalam Pasal 3 ayat (1) Nota Kesepahaman Polri-PERADI 2012 menyebutkan tegas: ‘Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat’.
Kemudian mengenai video yang beredar, Aziz menjelaskan, saat itu dirinya bersama Munarman mendatangi Kompas, dalam kapasitaskan sebagai kuasa hukum FPI. Ketika umat Islam tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, Kompas justru memuat berita tendensius terhadap umat Islam.
“Konteksnya Munarman adalah menunjuk ke media Kompas yang tendensius pada Islam bukan pada umat Hindu dan pecalang. Sehingga tidak tepat jika hal ini dipermasalahkan oleh pecalang,” tuturnya.
Kuasa hukum Munarman juga tak tahu siapa pengunggah video tersebut, karena kliennya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menyebarkannya.
Ketika ditanya soal Front Pembela Islam (FPI), Munarman tidak bersedia menjawab karena FPI merupakan kliennya di mana sebagai pengacara atau kuasa hukum wajib menjaga rahasia kliennya.
Munarman bersama kuasa hukumnya kooperatif dalam menjalankan pemeriksaa. Namun, sejumlah orang melakukan aksi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bali. [AW]