JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan bahwa usai melihat jalannya sidang ketujuh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia yakin calon petahana Gubernur DKI itu bersalah.
“Fakta persidangan sudah tidak terbantahkan. Saksi-saksi di persidangan membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang salah satu pernyataannya menodai Al Qur’an Surat Al Maidah 51,” kata Pedri kepada Panjimas melalui rilisnya pada Kamis (26/01).
“Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari Selasa lalu. Maka semakin diyakini Ahok diputuskan bersalah,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun.
“Ahok dan penasehat hukumnya hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang dia ucapkan itu,” ungkapnya.
Selama persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, lanjut Pedri, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Misalnya, masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, soal salah tulis di laporan, masalah Pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.
“Bahkan lucunya di sidang kemaren ada penasehat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu saksi yaitu Iman Sudirman pelapor dari Palu. Makin tidak substanstif, keluar jauh dari pokok perkara,” ucapnya
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mematahkan isi surat dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini. [TM]