JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menilai hadirnya Undang-undang Jaminan Produk Halal adalah bentuk kepedulian Negara terhadap sertifikasi halal.
“Kami (LPPOM dan MUI) sangat senang dengan kehadiran UU JPH ini,” katanya saat memberikan sambutan di Acara Milad LPPOM ke-28 di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (25/01).
Menurutnya kehadiran undang-undang jaminan produk halal sejatinya bukti bahwa Negara peduli terhadap perlindungan umat dalam proses sertifikasi halal.
Lukman melanjutkan, untuk itu LPPOM MUI terus memperkuat diri, dan alhamdulillah beberapa perangkat sertifikasi halal kita sudah diakui dengan lembaga-lembaga eksternal, seperti laboraturim halal lppom mui, laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
Milad ke-28 LPPOM MUI dihadiri oleh tokoh-tokoh penting. Diantaranya Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Mantan Mendiknas M. Nuh. [TM]