JAKARTA (Panjimas.com) – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro jaya resmi menunda jadwal pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir. Sebelumnya, direncanakan keduanya akan diperiksa Selasa (24/1) hari ini, namun akhirnya dibatalkan dan keduanya akan diperiksa pada Rabu (1/2) mendatang berbarengan dengan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq.
“Jadi disampaikan semua batal, jadi Munarman dan Bachtiar ditunda, dirapel bareng-bareng sama Habib Rizieq Minggu depan. Tanggal satu, nanti statemennya Kabid Humas ya,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Fadli Widianto seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (24/1).
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Ia membenarkan apa yang disampaikan Fadli tersebut. Untuk alasan penundaannya sendiri, kata Argo, berdasarkan keputusan penyidik.
“Iya betul itu, ditunda ya,” kata Argo saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Munarman dan Bachtiar Nasir dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.
Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya pun ditolak oleh polisi.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. [AW/ROL]