JAKARTA (Panjimas.com) – Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzzaman, melaporkan mantan presiden RI Megawati Soekarnoputri, Senin (23/1). Megawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam pidatonya saat acara HUT PDI Perjuangan (10/1) lalu.
Kendati demikian, Baharuzzaman belum memberikan detail yang membuat Megawati disangkakan menodai agama. Pihaknya akan memberi penjelasan dalam jumpa pers hari ini.
“Nanti saya kabari tempatnya,” ujar dia melalui pesan singkat, seperti dilansir Republika, Selasa (24/1). Hingga saat ini pihak polisi sendiri belum ada yang bisa dikonfirmasi. Baik dari Bareskrim Polri maupun dari Humas Mabes Polri.
Baharuzzman melaporkan putri presiden RI pertama di Bareskrim Polri, Senin (23/1) kemarin. Laporan dibuat dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.
“Laporan itu benar,” ujar Baharuzzaman menegaskan.
Habib Novel Tantang Polisi
Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel menantang keberanian polisi terkait pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Megawati dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama atas dugaan penodaan terhadap agama.
Habib Novel mengatakan, polisi harus berani mengusut pelaporan yang telah dilayangkan anggota LSM tersebut. Karena, menurut dia, hal itu akan menunjukkan bahwa Polri benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani sebuah kasus.
“Ya wajib berani Polri usut itu (terlapornya Megawati),” ujar Novel saat dihubungi, Selasa (24/1).
Novel berharap pihak kepolisian juga tidak tebang pilih dalam pengusutan sebuah kasus. Kata dia, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap hukum. “Polisi jangan diskriminasi terhadap penegakan hukum,” kata Novel.
Novel menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukuman. Karena itu, polisi harus tegas dan tak pandang bulu. “Enggak ada yang kebal hukum di negara hukum ini,” kata Novel. [AW/ROL]