BEKASI (Panjimas.com) – Berbagai cara terus dilakukan para misionaris agar kaum muslimin keluar dari agama Islam. Upaya kristenisasi yang gencar memaksa umat Islam di berbagai wilayah untuk selalu waspada dengan ancaman pemurtadan.
Tidak jauh dari lokasi pembangunan Gereja Santa Clara, berlokasi di Telaga Mas tepatnya Danau Duta Utara dan Selatan, Bekasi, Ahad (22/1/2017) pagi, menjadi target utama kristenisasi Saksi Yehova dengan menyebarkan brosur dakwah Kristen.
Tidak tanggung-tanggung, dua stand langsung digelar para misionaris di dua lokasi strategis di Danau Duta. Lokasi stand pertama berada di Danau Duta Utara dan stand kedua berada di Danau Duta Selatan. Mendengar hal tersebut, Umat Islam dari berbagai wilayah pun bergerak menuju lokasi Danau Duta.
Ketua Bidang Lingkungan Duta Harapan, Ustadz Ismail mengungkap kristenisasi terhadap umat Islam adalah pelanggaran. Karena, tidak sesuai dengan kode etik penyiaran agama.
Selain itu, para misionaris mengklaim bahwa mereka sudah mendapat izin dari Bidang Lingkungan Duta Harapan, tetapi pihak keamanan di Danau Duta dan Ustadz Ismail Ibrahim selaku Ketua Bidang Lingkungan Duta Harapan mengaku tidak pernah memberikan izin kepada mereka.
“Dia mengklaim dapet izin, padahal tidak jelas izinnya ke siapa,” katanya.
Lebih lanjut, kata Ustadz Ismail, para misionaris tersebut juga melanggar peraturan Danau Duta.
“Karena, tidak boleh ada hal-hal yang berbau SARA khususnya hal-hal yang dipaksakan seperti ini,” tandasnya.
Perlu diketahui, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi:
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi:
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.”