SUKOHARJO (Panjimas.com) – Nurul Fahmi, pembawa bendera merah putih bertuliskan Kalimat Tauhid saat Aksi Bela Ulama 161 di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, ditangkap Polisi. Sementara tersebar di media sosial, banyak bendera RI bercorat-coret serupa, tidak pernah ditindak pihak berwajib.
Menanggapi hal itu, Sekjen Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), ustadz M Shabbarin Syakur mengatakan bahwa sangat jelas yang menjadi bulan-bulanan adalah umat Islam. FPI dan Habib Rizieq yang saat ini menjadi ikon perjuangan umat Islam akan selalu disudutkan termasuk adanya bendera tersebut.
“Sangat kelihatan sekali untuk memojokkan FPI, termasuk salah satunya yang membawa bendera itu,” katanya, Senin (23/1/2017).
Ustadz Shabarin menyoroti bahwa cara ini yang digunakan untuk meminggirkan Islam, karena simbol gerakan Islam yang hangat saat ini FPI dan Habib Rizieq.
“Kenapa kasusnya baru sekarang dan demonya pada waktu Habib Rizieq dipanggil, bukan pada aksi Bela Islam? Jadi ini nyata sekali bahwa ada kaitannya dengan FPI atau Habib Rizieq,” ujarnya.
Desakan Nurul Fahmi untuk dibebaskan pun mulai muncuat di media sosial. Dia dijerat dengan pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ustadz Shabbarin menilai hal ini sebagai bentuk upaya melakukan konfrontasi terhadap umat Islam.
“Kelihatannya mereka (Polisi) memang sengaja, mereka tidak akan mendengarkan alasan kita kan. Yang penting bagi dia, kita ini melanggar,persoalan dia nangkapnya kemarin seolah kita nggak boleh tahu dan tidak boleh mempermasalahkan. Ini semacam kepanikan,” pungkasnya. (SY)