RABAT (Panjimas.com) – Para penjahit dan pedagang busana di seluruh Maroko dikabarkan telah menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri, yang mendesak mereka untuk menghentikan penjualan burka, pekan lalu, seperti dilansir Marocco World News.
Para produsen burqa dan pemilik toko busana di Maroko telah diberikan peringatan tertulis dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait kewajiban mereka untuk berhenti membuat ataupun menjual burqa.
Baik Produsen maupun para pemilik toko di Maroko diperintahkan untuk menyingkirkan produk burqa atau menggantinya dari etalase dalam waktu 48 jam, atau berisiko negara akan segera menyita semua produk itu..
Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri Maroko telah mengunjungi pasar untuk menginformasikan para penjual dan penjahit untuk menghentikan produksi dan penjualan burqa, selain itu Ia juga memberikan pemberitahuan tertulis.
Laporan-laporan media lokal Maroko menyebutkan alasan pemerintah melarang produksi dan penjualan burqa dengan dalih keamanan dalam negeri.
Sebuah foto telah menjadi viral di media sosial pekan lalu, yang menunjukkan salinan pemberitahuan yang dikirim oleh El Basha, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, yang berbunyi sebagai berikut, “menyusul pengamatan pihak berwenang, kami melihat bahwa Anda menjual burqa – jadi, kami menyerukan Anda untuk menyingkirkan produk pakaian ini dalam waktu 48 jam dan untuk menahan diri dari menjualnya di masa depan.”
“Kami telah mengambil langkah-langkah untuk benar-benar melarang impor, manufaktur dan pemasaran jenis garmen burqa di semua kota-kota di Kerajaan,” kata seorang pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri yang dikutip oleh media Maroko, Le360.
Kebijakan itu telah membuat kebingungan di masyarakat, lantaran tidak ada pihak pemerintah yang mau menjelaskan alasan pelarangan. Anggota parlemen Maroko Nouzha Skalli, mendukung pelarangan Burqa sebagai langkah penting memerangi ekstrimisme agama.
Berbeda dengan Skalli, Koordinator Pembela Tahanan Muslim, Oussama Boutaher, beranggapan bahwa larangan burka ini sebagai diskriminasi, dan menunjukkan umat Islam diposisikan sebagai warga kelas dua di Maroko.
“Ini serangan kebebasan individu, padahal Maroko telah menandatangani sejumlah protokol internasional tentang hak asasi manusia,” tegas Boutaher.
Sayangnya otoritas Maroko belum mengeluarkan pengumuman resmi, terutama terkait alasan pelarangan. Selain itu, Majelis Ulama Maroko yang merupakan otoritas Islam tertinggi negara, belum memberikan tanggapan dan mengomentari isu pelarangan burqa ini.[IZ]