SOLO (Panjimas.com) – Ratusan massa Ormas dan Laskar Islam dibawah koordinasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo, di Jalan Adi Sucipto, Solo, Jateng, guna mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman keras (Miras), Jum’at (20/1/2017).
Sebanyak 10 orang perwakilan DSKS ditemui anggota DPRD Solo termasuk Ustadz Muinudinillah Basri,MA, Ketua DSKS. Sementara laskar dan ormas Islam lainnya berorasi dihalaman DPRD Solo, sambil membawa poster bertuliskan “Solo Bebas Miras”, “Stop Tangkap Aktifis”, dan “Om Perda Miras Om”.
Ustadz Muin mempertanyakan Raperda Anti miras tersebut setelah hampir satu setengah tahun lebih tidak ada kabar kelanjutan prosesnya, lewat DPRD Solo selaku pembuat rancangan Undang-undang dan usulan Perda. DSKS menilai bahwa diantara problem di Solo, adanya kemungkaran berupa maraknya miras.
“D isatu pihak yaitu aparat Kepolisian harus menjaga keamanan dan menjalankan Perda, nah dalam masalah miras belum ada Perda yang tegas. Kami sebagai warga berkeinginan Perda miras bisa diselesaikan, beberapa tahun yang lalu kita sudah audiensi dengan kesepakatan bersama dan pernyataan DPRD bersedia melanjutkan munculnya Perda Anti miras,” katanya.
Rombongan Ormas Islam berharap melalui DSKS, DPRD Solo bisa mempercepat rancangan Perda Anti miras dengan berkoordinasi lewat Walikota dan pihak Kepolisian.
“Alhamdulillah kami tidak ada yang mendanai, ketika kami pergi ke Walikota mereka menjajikan itu (Membuat Perda Anti Miras). Kami datang kemari untuk menanyakan nasib daripada Raperda yang kami ajukan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Umar Hasim, Wakil Ketua DPRD Solo akan menempuh jalur eksekutif, karena Perda Anti Miras yang mengesahkan pihak Walikota, dia juga berharap untuk segera ditindak lanjuti. Tentang hambatan regulasi, Umar Hasim menunjuk Ketua BP2D Puguh Gunawan dari Fraksi PDIP yang akan merapat ke Menkumham untuk mengurai kesulitan pembuatan Perda Anti Miras di kota Solo.
“Dari kami sangat senang sekali, karena itu menjadi semangat kita bersama agar di Surakarta ini lepas atau bersih dari pemasaran miras tersebut. Dari pertemuan ini kami bisa ambil kesimpulan, lebih senang kalau ada Perda Pelarangan Miras karena dari sisi apapun tidak ada untung manfaat miras itu,” cetusnya.
Usai bertemu Wakil Rakyat, anggota DSKS menemui demonstran yang masih semangat berorasi dihalaman DPRD Solo. Hasil dari audiensi disampaikan bahwa pada intinya DPRD Solo bersepakat mempertanyakan kelanjutan Raperda Pelarangan Miras ke Walikota Solo.
Mendapat kepastian kelanjutan Raperda Anti Miras yang menjadi biang kemungkaran di Solo Raya, peserta demo kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah dibacakan do’a oleh Ustadz Tengku Azhar, Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Solo Raya. (SY)