SOLO (Panjimas.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelarangan Minuman keras (miras).
Sementara penjelasan Ketua Badan Perancang Peraturan Daerah (BP2D) Kota Solo, Putut Gunawan, merasa kesulitan menelurkan Raperda Anti Miras di Kota Solo.
“Dengan terbitnya PP Permendagri no 80 tahun 2016 tentang tata cara peraturan hukum daerah, ada beberapa hal secara teknis pemerintah daerah Kabupaten atau kota tidak bisa leluasa yang kita inginkan untuk merancang Peraturan daerah,” kata Putut dihadapan rombongan Ormas, jumat (20/1/2017).
Mendapat penjelasan itu, Sri Kalono, tim advokat DSKS menyampaikan kepada anggota DPRD tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 300 yang mengatur penyalahgunaan Miras.
“Kalau dibuat perda miras yang mengatur sekian persen, sekian persen penjualannya seperti itu, kalau sampai ada yang luka berat karena miras itu, pejabat yang membuat Perda itu bisa dipenjara, bisa dibuka pasal 300 KUHP. Jika diindikasikan kerja sama antara DPRD, Pemkot maupun penjual itu, sehingga kalau ada yang mengalami luka berat akibat minum miras maka hukumannya 7 tahun penjara, kalau menjual saja kena pidana 1 tahun,” kata Kalono.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Social Kitchen dengan menjual miras, padahal ijin usaha adalah restoran, menurut Kalono sangat mungkin tempat usaha Social Kitchen dikenakan pasal 300 KUHP tersebut.
“Artinya Social Kitchen ini mestinya dia dikenakan pasal 300 ini, pemiliknya bisa dikenakan 1 tahun penjara kalau tidak ada korban yang sakit,” tandasnya.
Untuk itu, DSKS mendesak kepada anggota DPRD segera melanjutkan Raperda Anti Miras yang pernah diusulkan pada satu setengah tahun yang lalu. Diharapkan dengan Raperda Anti Miras kota Solo bisa diminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) dan kemungkaran baru akibat miras. (SY)