SOLO (Panjimas.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Ustadz Dr Muinudinnilah Basri, MA mengungkapkan bahwa mengkriminalisasi ulama dan dakwah mereka, adalah perbuatan yang keji.
Di kantor DSKS, Bratan, Pajang, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, pimpinan Ponpes Ibnu Abbas Klaten itu mengutip ayat suci Al-Qur’an, Surat Ali Imran ayat 21-22.
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
أُولَئِكَ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi yang memang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia berbuat adil, maka gembirakanlah mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Mereka itu adalah orang-orang yang lenyap (pahala) amal-amalnya di dunia dan akhirat, dan mereka sekali-kali tidak memperoleh penolong.” (QS. Ali Imran 21-22)
Ustadz Muin menegaskan bahwa mengkriminalisai ulama adalah perbuatan keji. Dan orang-orang yang melakukan hal itu, kata dia, di akhirat tidak akan mendapatkan penolong dari siapapun.
“Ini para ulama, dakwah mereka dikriminalisasi, mereka dituduh sebagai orang yang merongrong pemerintah atau menghina ideologi negara. Ini sesuatu yang sangat berbahaya dan sangat keji,” katanya pada Panjimas.com, Senin (16/1/2017).
Diantara bentuk kriminalisasi Ulama, kata Ustadz Muin, Habib Rizieq Syihab dituduh melecehkan symbol negara, Ustadz Bachtiar Nasir dituduh penyokong dana ISIS.
Perbuatan mengkriminalisasi ulama saat ini, persis dengan perbuatan Yahudi yang mengkriminalisai para Nabi dan Rasul utusan Allah.
Menurut Ustadz Muin, cara-cara keji seperti itu justru bertentangan dengan nasionalisme, kebhinekaan dan ideologi bangsa Indonesia.
“Kita tahu ideologi negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, kemudian Dekrit Presiden 5 Juli 59 membenarkan bahwa Undang Undang Dasar 45 dijiwai Piagam Jakarta. Maka ketika alim ulama menyampaikan kebenaran kemudian dikriminalisasikan, ini merongrong pilar negara,” ujarnya.
Ustadz Muin memperingatkan pemerintah, bahwa tindakan kriminalisasi ulama akan memicu terjadinya perpecahan bangsa dan konflik horizontal yang akan merugikan semua pihak.
“Ulama itu punya umat, maka perbuatan kriminalisasi ulama kami ingatkan pada pemangku jabatan di Indonesia baik, Kapolri, Presiden, DPR/MPR jangan sampai macam-macam menargetkan alim Ulama. Sebab hal itu sebetulnya mereka akan memusuhi umat Islam sendiri yang jumlahnya mayoritas,” ucapnya.
“Dan ormas-ormas atau pihak-pihak yang akan melakukan kriminalisasi itu akan terjadi benturan horisontal yang sangat meluas. Ini kami ingatkan dalam rangka kita semua cinta kepada Indonesia,” tandasnya. [AW/SY]
https://youtu.be/RzS0t5H-eiY