JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i menilai Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan harus dihukum. Karena dia telah melanggar peraturan dan melanggar UU nomor 2 tahun 2002 pasal 13.
“Fungsi kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jadi kalau kemudian menteror, memukuli, dan menganiaya, ini kan jelas-jelas melanggar Undang-undang meskipun melalui pihak lain yang diprovokasi dan difasilitasi,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Selasa (17/01).
Menurut pria yang akrab disapa romo, Kapolda Jabar selain harus dihukum, harus segera diberhentikan. Karena tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat.
“Harusnya kelakuan GMBI menjadi tanggung jawab Kapolda Jabar sebagai pembina,” ujarnya.
Kalau Kapolda, lanjutnya, mengatakan tidak tahu menahu terkait kekerasan yang dilakukan anggota GMBI kepada santri dan laskar FPI sangat memalukan.
Seperti diketahui, pekan lalu anggota GMBI melakukan kekerasan kepada umat Islam di Bandung, Jawa Barat. [TM]