JAKARTA (Panjimas.com) – Undang-undang no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pada Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota POLRI dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun tidak demikian bagi Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Anton Charliyan. Dirinya terbukti menjadi pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Sebuah Ormas yang beberapa waktu lalu melakukan tindakan anarkis terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) pada kamis (12/1) kemarin usai pemeriksaan Habib Rizieq Shihab.
Menanggapi hal itu, Ketua Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A, menyatakan bahwa Polisi harus netral dan tidak boleh menjabat dalam kepengurusan di luar kepolisian.
“Secara hukum nggak boleh, Undang-undangnya jelas. Apalagi pejabat Polisi harus netral. Dan yang paling penting itu harus obyektif dalam menilai sebuah peristiwa dan sebuah hukum,” ucapnya pada Panjimas, ahad (14/1/2017).
Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Ormas GMBI di bawah binaan Anton Charliyan, PUSHAMI akan melaporkannya ke Propam dan Kompolnas.
“Pushami akan melaporkan dia (Anton Charliyan) ke Propam, juga ke Kompolnas terkait kedisiplinan dia. Karena sudah jelas GMBI pembinanya dia, kemudian menggunakan ormas atau LSM sipil untuk ikut melaporkan Habib Rizieq,” ujarnya.
Ombat menegaskan bahwa seharusnya Kapolda Jabar merasa malu atas kasus yang terjadi di Bandung. Kaum Muslimin yang mengawal Habib Rizieq Syihab datang untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, awalnya sudah berjalan dengan aman dan damai. Tapii terkotori aksi premanisme berupa penganiayaan brutal, saat aksi pengawalan selesai, ketika rombongan telah beranjak pulang.
“Yang dilakukan Kapolda ini memfasilitasi mantan-mantan yang preman atau apalah itu, seakan-akan nih, , melegitimasi untuk melakukan tindakan anarkis. Ada foto-fotonya juga, di LSM (GMBI) itu di bajunya ada tanda khusus dari Kapolda, wow super sekali. Jadi ternyata hukum di Indonesia itu obyektifitasnya tercoreng. Hukum sebagai panglimanya itu dicoreng sendiri oleh Kapolda Jabar,” katanya.
Ombat bersama ahli hukum lain akan meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Jabar. Karena menurut Ombat, Kapolda Jabar sudah mencoreng hukum Indonesia.
“PUSHAMI akan melaporkan ke Propam dan Kompolnas, Kapolda Jabar ini. Kita minta Kapolri mencopot Polda Jabar, yang bersangkutan sudah siapkan, untuk dicopot kan, ya dicopot aja. Bikin malu. Mencoreng muka hukum Indonesia, habis itu kita minta dipidana, yang melakukan dipidana apalagi yang menyuruh,” pungkasnya. [SY]