JAKARTA, (Panjimas.com) – Korlap Nasional GNPF-MUI, Munarman menilai apa yang dilakukan Kapolda Jabar telah melanggar kode etik kepolisian.
“Yang dilakukan Kapolda Jabar dengan menjadi pembina ormas sebenarnya itu melanggar kode etik kepolisian,” katanya Senin (16/01) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurutnya, Kapolda Jabar telah melakukan upaya adu domba antar masyarakat. Padahal tugas polisi adalah menjaga keamanan sesuai mandat uu polisi.
“Saat pemeriksaan Habib Rizieq, ada pembiaran aparat terhadap peserta aksi damai. Sehingga menimbulkan pemukulan kepada anggota FPI,” ujarnya.
Munarman meminta kepada kepolisian agar tidak ada upaya kriminalisasi dan upaya yang mengarah kekerasan kepada ulama dan umat Islam.
“Adanya ketidakadilan hukum kepada umat Islam, kita harap polisi menjadi profesional terpercaya dan mendukung dan mengayomi seluruh aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, siang tadi delegasi ulama Munarman, Habib Muchsin Alatas, Habib Abdullah, KH. Misbahul Anam dll. [TM]