JAKARTA (Panjimas.com) – Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, telah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, untuk menjabat sebagai Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.
“Iya, sudah mengantongi izin,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017.
Rikwanto menjelaskan, anggota Korps Bahayangkara yang ingin merangkap jabatan di luar Polri harus terlebih dulu mendapat izin dari pimpinan Polri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d.
“Di Perkap itu ada Pasal 16, yang isinya dilarang jadi pengurus, atau anggota organisasi tertentu, atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tanpa seizin pimpinan. Itu yang dimaksud dari Perkap tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab menuding Kapolda Jawa Barat, mengerahkan masyarakat GMBI untuk menyerang ulama dan santri di Bandung, Jawa Barat.
“Kami datang menegakkan hukum. Kapolda Jabar harus diproses Propam (Profesi dan Pengamanan). Minta Kalpori jangan takut menindak Kapolda penghasut. Setuju copot, copot, takbir,” kata Habib Rizieq dalam orasinya di depan gedung Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2017. [AW/viva]