BANDUNG (Panjimas.com) – Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan memastikan jajaran penyidiknya segera menentukan status hukum Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila.
Sejauh ini, keterangan yang disampaikan Rizieq pada pemeriksaan Kamis kemarin, masih dilakukan pendalaman untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya. Di samping itu, penyidik juga akan melengkapi bukti-bukti lain dalam perkara ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bersangkutan (Habib Rizieq) akan dijadikan tersangka,” kata Irjen Anton Charliyan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat, 13 Januari 2017.
Kapolda sebelumnya menyebut Habib Rizieq tidak kooperatif pada pemeriksaan kemarin. Saat diperiksa penyidik, Anton mengatakan, Rizieq Shihab membantah telah menistakan simbol negara dalam video dakwahnya berdurasi dua menit pada 2011 di Gedung Sate dengan dalih bukti rekaman tersebut diedit.
“Yang bersangkutan kurang kooperatif dalam pemeriksaan. Dia menyatakan bahwa, ‘Saya kalau ceramah itu 1 jam, sedangkan yang kita perlihatkan 2-3 menit’,” kata Anton.
Bahkan, lanjut Anton, Habib Rizieq enggan mengakui meski bukti otentik yang telah diverifikasi lewat saksi ahli diperlihatkan.
Sebelumnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat terkait dugaan penodaan Pancasila sebagai simbol negara. Habib Rizieq datang didampingi lima orang tim pengacaranya, serta dikawal ribuan simpatisannya.
Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan simbol negara Pancasila. [AW/viva]