JAKARTA, (Panjimas.com) – Persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama osudah sampai pada pemeriksaan saksi-saksi pelapor, yang diantaranya adalah Pedri Kasman, Irena Handono dan Syamsu Hilal.
Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai tim Ahok mencoba untuk membangun opini di luar pokok perkara. Tim penasehat hukum Ahok lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi.
“Pihak Ahok sebagai terdakwa selalu berupaya membangun opini dengan menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang berbanding dengan pokok perkara dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Pedri di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jum’at (13/01).
Menurutnya akibat tingkah laku pihak Ahok, persidangan tak fokus kepada pokok perkara.
“Bahkan ada ancaman dari pihak terdakwa untuk memidanakan para saksi. Tindakan ini akan merusak sistem hukum di Indonesia,” kata dia.
Saksi yang melaporkan tindak pidana ini, ujar Pedri, adalah korban atas penodaan agama yang dilakukan Ahok sebagaimana juga umat Islam seluruh dunia yang merasa kitab sucinya dinodai.
Pedri mengatakan, saksi pelapor hanya menyampaikan apa yang didengar, dilihat dan dirasakan atas peristiwa tindak pidana penodaan agama. Atas adanya kondisi di atas, Pedri, Irena Handono, dan Syamsu Hilal meminta jaksa penuntut umum (JPU) lebih berperan aktif secara maksimal meng-counter pertanyaan dan pernyataan tidak relevan dari pihak terdakwa dalam persidangan.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan demi menjaga muruah dan martabat persidangan yang terhormat. “Hal ini penting karena JPU adalah pengacara negara yang harus mempertahankan kebenaran surat dakwaan,” kata Pedri. [TM]