JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnain dihadang dan diancam kelompok berpakaian Dayak bersenjata tajam di Bandara Sintang, Kalimantan Barat, pada hari Kamis (12/1/2017) kemarin.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution menyayangkan peristiwa tersebut.
Manager Nasution menegaskan aksi penghadangan Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain merupakan pelanggaran HAM. Apalagi terjadi di tempat yang memiliki tingkat pengamanan tinggi sekelas Bandara.
“Kalau betul ada penghalangan terhadap warga negara, apalagi dengan cara kekerasan, itu pelanggaran HAM,” kata Maneger Nasution, Kamis (12/1/2017).
Manager Nasution menjelaskan aksi penghadangan yang dilakukan kelompok tersebut telah melanggar pasal 27 ayat 2 UU no 39 tahun 1999.
“Setiap warga Negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk wilayah NKRI, sesuai pasal 27 ayat 2 Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya.
Anehnya aksi sekelompok orang yang mengaku pemuda Dayak dengan bersenjata tajam itu berhasil masuk ke lapangan Bandara, lolos dari pihak pengamanan yang ada di Bandara Sintang, Kalimantan Barat. Komnas HAM meminta dalam kasus tersebut Polri dan Negara hadir melindungi hak warganya.
“Untuk itu, Polri, negara wajib hukumnya hadir melindungi hak warga negara tersebut,” ujarnya. (SY)