JAKARTA, (Panjimas.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bersama sejumlah perwakilan media Islam pada Selasa (10/01) menyambangi gedung DPR terkait pemblokiran sejumlah situs Islam.
Pertemuan tersebut disambut dan difasilitasi oleh anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta di Gedung Nusantara I.
Sekjen JITU, Muhammad Pizaro menyampaikan aspirasi sejumlah media Islam dan menyayangkan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo secara sepihak tanpa kriteria yang jelas dan tanpa ada komunikasi terlebih dahulu.
“Padahal sesuai UU Pers, media kami berbadan hukum resmi. Kami sayangkan, karena kami tidak mendapatkan informasi terlebih dahulu, kami selaku praktisi media merasa kecewa, langkah yang diambil Kominfo tidak tepat dengan memblokir media-media Islam,” katanya.
Pizaro mengakui telah bertemu dengan pihak Kominfo dan menyampaikan keluhannya. Namun, sampai pertemuan tersebut, ia mengaku tidak mendapat penjelasan yang transparan mengapa situsnya diblokir.
“Pada realita yang terjadi kami langsung diblokir, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo, hal itu kami sampaikan kepada Kominfo akan tetapi kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti,” jelas Pizaro.
Menanggapi hal tersebut, anggota dewan dari Fraksi PKS menilai bahwa pemerintah seharusnya menurunkan aturan yang jelas dalam bentuk PP dan tidak bisa semena-mena memblokir media tanpa dasar hukum yang jelas.
Revisi UU ITE, menurut Sukamta dilakukan khususnya terkait transaksi elektronik, bukan untuk menyasar media.
“Kemudian ada beberapa pasal tambahan, misalnya pasal 28 soal informasi dan transaksi elektronik, pasal ini memberi perintah terkait tindakan melalui alat elektronik yang merugikan orang lain dalam bentuk transaksi yang merugikan orang lain,”ujarnya.