JAKARTA, (Panjimas.com) – Sekjen Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Muhammad Pizaro Novelan Tauhidi sangat menyayangkan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap media-media Islam.
“Saya merasa kecewa Kominfo mengatakan media Islam ini bukan produk pers,” kata Pizaro di depan Anggota Komisi I di DPR RI, Selasa (10/01).
Pemblokiran media Islam dinilai oleh Pizaro tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo pasal 13 yang menyebutkan bahwa pemblokiran harus didahului peringatan.
“Kami merasa media jelas, kita tidak ada yang ditutupi, nomor kontak ada, alamat jelas, email ada, susunan redaksi ada, tapi nampaknya Undang-undang itu diabaikan oleh Kominfo,” ungkap Pizaro.
Ia merasa, tidak ada kepastian hukum yang diberikan oleh Kominfo kepada media-media Islam yang diblokir.
“Kami merasa tidak ada kepastian hukum, kami bertanya tolak ukurnya apa kami sampai diblokir? Jika disebut radikal, radikalnya di mana?” tanya Pizaro.