JAKARTA, (Panjimas.com) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengungkapkan perlu adanya revisi kembali UU ITE yang dibuat sejak tahun 2008 ini.
“Kita perlu merevisi karena memang korbannya terlalu banyak, orang-orang yang oleh aparat penegak hukum diduga mencemarkan nama baik langsung ditangkap, 80% dakwaan melanggar pasal 27 ayat 3,” tuturnya.
Ia menilai, kewenangan pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran terkait dengan hal-hal yang dilarang ada dua hal yang dicampur. Utamanya pada pasal 28 terkait dengan informasi yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Urusan media Islam pada pasal 28 tidak disebutkan. Pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, mungkin disitu pencemaran nama baik. Terkait media itu sendiri tidak ada,” jelas Sukamta di Gedung DPR RI Nusantara I, pada Selasa (10/01).
Menurut Sukamta, revisiUU ITE yang sudah dilakukan adalah merupakan kesepakatan pemerintah dan Kominfo.
“Ini keinginan dua pihak, revisi ini selesai dan intinya menjadi delik aduan, kemudian ada beberapa pasal tambahan, misalnya pasal 28 soal informasi dan transaksi elektronik, pasal ini memberi perintah terkait tindakan melalui alat elektronik yang merugikan orang lain. Urusan dalam hal pemblokiran media Islam pada pasal 28 tidak termuat, pasal-pasal yang lainnya menyebutkan mengenai fitnah, pornografi, perjudian, dan pencemaran nama baik,”jelasnya. [Islamic News Agency)