SOLO (Panjimas.com) – Rekontruksi Kasus Pelanggaran Social Kitchen, Solo, yang menyeret tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) diwarnai lambaian tangan Humas LUIS, Endro Sudarsono. Setidaknya ada 11 orang yang didatangkan dari Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam rekontruksi tersebut.
“Ya, Assalamu’alaikum,” sapa Endro pada wartawan yang hadir sambil melambaikan tangan, karena kedekatannya dengan banyak wartawan di Solo, Rabu (11/1/2017).
Sejurus kemudian wartawan yang sudah dilokasi sejak pukul 10:00 WIB langsung mengabadikan gambar Endro melambaikan tangan.
Di sela rekontruksi Endro sempat cerita dengan wartawan tentang tuduhan pasal yang dikenakan terhadap tokoh LUIS. Dia mengatakan bahwa tokoh LUIS dikenakan pasal 169 tentang permufakatan jahat, dimana tafsir pasal 169 adalah teruntuk pelaku kelompok pencuri, copet dan begal.
“Saat proses BAP, tuduhan pasal pengerusakan setelah diproses kita tidak ada. Penganiayaan juga tidak ada. Cuma kita agak kaget satu pasal permufakatan jahat, penyidiknya juga ngomong, kowe tak idukke mas pasale ora 170 ning 169 permufakatan jahat. Lha iki sing nglaporke yo sopo? (Kamu tak turunkan mas pasalnya, bukan 170 tapi 169 permufakatan jahat. Lha ini yang melaporkan siapa?),” katanya.
“Tafsir pasal 169 itu untuk kelompok pencuri, copet, begal. Lah iki LUIS kok dingonokke, critone ngono (lha ini LUIS dibegitukan, ceritanya seperti itu),” imbuhnya.
Selain Endro, rekontruksi yang memakan waktu lebih dari dua jam itu, diikuti oleh Ketua LUIS, Edi Lukito, Yusuf Suparno, Salman Al Farisi, dan Joko Sutarto.
Tersangka lainnya yakni Ranu Muda, Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputra, Yudi Wibowo dan Margiyanto. Kesemuanya mengenakan kaos warna biru dengan papan nama masing-masing. [SY]