JAKARTA (Panjimas.com) – Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan sebuah kelompok asal Indonesia sebagai kelompok teroris
Pengumuman yang disampaikan oleh Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan itu muncul setelah polisi di Australia dan Indonesia menggagalkan rencana-rencana serangan untuk musim liburan di kedua negara ini.
Deplu AS mengatakan Selasa (10/1) bahwa mereka telah menetapkan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS sebagai kelompok teroris, yang pada praktiknya melarang warga-warga AS terlibat dengan kelompok itu dan memungkinkan pembekuan properti di AS.
Militan-militan JAD diyakini bertanggung jawab atas serangan bulan Januari 2016 di Jakarta yang menewaskan delapan orang termasuk para penyerang.
Departemen Keuangan mengumumkan sanksi-sanksi terhadap dua warga Australia, keduanya sebelumnya diyakini terbunuh di Timur Tengah, dan dua orang Indonesia, salah satunya dipenjara di Indonesia.
AS dan Australia berperan penting dalam meningkatkan kemampuan-kemampuan kontraterorisme Indonesia menyusul pemboman-pemboman 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar orang asing.
Warga Australia yang terkena sanksi adalah Neil Christopher Prakash, juga dikenal sebagai Khaled Al-Cambodi, yang merupakan perekrut senior Australia untuk ISIS, dan Khaled Sharrouf, pejuang ISIS di Suriah dan Irak sejak 2014 yang melakukan eksekusi-eksekusi untuk ISIS.
Orang-orang Indonesia yang disebut adalah Bahrum Syah di Suriah dan Aman Abdurrahman, yang berada di penjara. [AW/voa]