JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terancam dijemput secara paksa oleh polisi lantaran dugaan pelecehan Pancasila yang dilakukannya dan tersebar di jejaring sosial YouTube.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat setelah Rizieq dilaporkan oleh putri dari Presiden Indonesia pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 lalu.
Pemanggilan pertama terhadap Habib Rizieq menurut Tito telah dilayangkan pada 5 Januari 2017 silam. Namun saat dipanggil penyidik, Habib Rizieq tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Panggilan kedua terhadap Rizieq sudah dilayangkan dan akan diperiksa pada 12 Januari 2017 nanti. Kalau datang kami periksa, kalau tidak datang sesuai Undang-undang akan dijemput secara paksa,” ujar Tito di Polda Sumatera Selatan, Senin 9 Januari 2017.
Menurut Tito, dalam kasus pelecehan Pancasila sebagai dasar negara tersebut, Habib Rizieq diduga telah menghina dasar dan lambang negara melalui pernyataannya.
“Ada kata pantat atau buntut kalau tidak salah. Yang melaporkan ibu Sukmawati,”ujarnya.
Sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan melecehkan Pancasila yang terpublikasi melalui video di situs YouTube pada Oktober 2016. Sukmawati juga menganggap Rizieq Shihab telah menghina kehormatan dan martabat Soekarno sebagai bapak pendiri bangsa.
Bantahan Habib Rizieq
Diberitakan sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab mengungkapkan pernyataan telak, mengapa Sukmawati Soekarno Putri, gagal paham soal Pancasila.
Menurut Habib Rizieq -sapaan akrabnya- hal itu wajar terjadi dan bisa dimaklumi, lantaran status pendidikan Sukmawati yang tak jelas, karena pernah terlibat kasus ijazah palsu. (Baca: Habib Rizieq: Pantas Sukmawati Gagal Paham Pancasila, Ternyata Ijazah SMAnya Palsu)
“Pantas Sukmawati Soekarnoputeri gagal paham soal Pancasila, ternyata Ijazah SMAnya palsu. Pemalsu ijazah itu harus dipenjara selama 6 tahun. Akibat ijazah palsunya, nama Sukmawati dicoret KPU dan gagal menjadi caleg,” kata Imam Besar FPI dalam situs resminya HabibRizieq.com, Sabtu (29/10/2016).
Seperti diketahui, pada bulan November tahun 2008, kepolisian menetapkan mantan calon legislator dari Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Soekarno Putri, sebagai tersangka pemalsuan ijazah. Anak Proklamator Sukarno itu diancam penjara maksimal 6 tahun penjara.
“Dia diperiksa sebagai tersangka ijazah palsu,” ungkap Direktur I Keamanan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, saat itu, seperti dikutip Viva.co.id, Kamis, 13 November 2008. [AW/viva]