PASURUAN (Panjimas.com) – Aparat kembali melakukan penggeledahan terhadap Galih Aji Satria, alias Bambang Aribowo alias Gholy salah seorang narapidana di Lapas Kelas II-B Pasuruan.
Galih dituduh menyimpan barang-barang mencurigakan di dalam sel. Benda-benda dalam kardus tersebut langsung diamankan Tim Densus 88 Antiteror.
“Dia kedapatan menyimpan barang dalam kardus warna cokelat. Isinya dua unit handphone dan serangkaian kabel,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2017).
Rizal mengungkapkan, dari barang-barang yang disita tidak ditemukan bahan peledak dan tidak ada perakitan bahan peledak.
“Faktanya, tidak ada perakitan apa-apa. Tak ada bahan peledak. Namun, untuk penyelidikan, barang bukti diamankan Densus. Densus yang lebih tahu untuk kepentingan apa barang-barang tersebut,” jelas Rizal.
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Herlina menambahkan, petugas keamanan lapas melakukan razia rutin ke semua penghuni pada Kamis (5/1) lalu. Karena Galih menolak selnya diperiksa, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kasat Intel dan anggotanya serta sejumlah anggota Sabhara kemudian ke lapas dan akhirnya dia mau selnya diperiksa. Lalu petugas menemukan benda mencurigakan tersebut. Barang bukti diamankan Densus, dan Galih dikembalikan ke selnya,” imbuh Herlina.
Galih merupakan terpidana yang dititipkan di Lapas Pasuruan sejak Mei 2016. Pria asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini ditangkap Tim Densus 88 pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia ditangkap atas dugaan mengirimkan paket berisi bahan peledak jenis bom pipa dan bom Tupperware dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.
Galih sebelumnya pernah mendekam di Lapas Cirebon, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Garut, Jawa Barat. Galih sendiri pernah dianiaya dan dikeroyok napi umum dan puluhan sipir di Lapas Garut hingga babak belur, pada Kamis 31 Maret 2016.
Penganiayaan itu terjadi lantaran Galih menolak untuk disidak dan diperiksa karena tidak adanya alasan yang jelas terkait pemeriksaan yang akan dilakukan oleh sipir Lapas Garut. Tak lama setelah peristiwa itu, ia dipindahkan ke Lapas Pasuruan. [AW/dtk, dbs]