KARANGANYAR (Panjimas.com) – 11 aktifis Islam dari pemuda Muhammadiyah yang ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) pada selasa (3/1) pagi, telah dilepas sebanyak 7 orang. Sementara 4 diantara masih ditahan di Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kadi Sukarna, SH, selaku kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah mengatakan bahwa ke empat Aktifis tersebut dituduh dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan.
“Ini sudah dilepaskan tujuh orang sementara empat masih di Polda Jateng. Yang empat itu Agus Burhan, Sehol Akbar, Sunardi dan satunya Dedi Setiawan. Mereka dianggap melanggar pasal 169, 170, 55 sama 351,” katanya pada Panjimas.com, Jum’at (6/1/2017).
Langkah hukum selanjutnya menurut Kadi, baru akan diproses pada senin (9/1). Kasus aktifis Islam yang memperingatkan kemaksiatan AW Resto di Intanpari, Tasikmadu, Karanganyar mencengangkan masyarakat. Pasalnya kasus yang seharusnya ditingkat Polsek saja bisa diselesaikan namun kenapa pihak Polda Jateng harus diterjunkan.
“Di Polda mau gelar perkara ulang, untuk dilanjut BAP, tapi karena saya tidak bisa hari ini akhirnya sepakat mau di BAP itu Senin. Kalau kita berbicara BAP dan permasalahannya saya melihat tidak perlu dibesar-besarkan. Kenapa persoalan yang seperti ini Polda ikut turun,” ujarnya.
LBH Pemuda Muhammadiyah akan melakukan upaya hukum dengan maksimal, setelah pendalaman BAP keempat aktifis tersebut. Kadi berharap pada sabtu besok bisa bertemu dengan pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Saya akan berjuang semampu saya, Sabtu akan ketemu dulu dengan keluarga secara intern, kita dalami BAP nya dulu,” pungkasnya. (SY)