JAKARTA (Panjimas.com) – Polri meminta masyarakat segera menyerahkan buku Jokowi Undercover yang dibelinya ke kantor polisi terdekat.
Pakar kepolisian Anton Tabah Digdoyo menilai permintaan polri itu berlebihan karena tidak ada aturan hukum yang mewajibkan buku yang sudah dibeli diserahkan ke kantor polisi.
“Apa dasar hukumnya jika polri minta para pembeli buku mengembalikan buku yang sudah dibeli ke polri,” kata Anton yang juga wakil ketua komisi hukum MUI saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/1)
Menurutnya buku tersebut tidak mengajarkan atau telah menyebarkan paham terlarang seperti komunis atau anasir yang sesat. Sehingga polri tidak perlu menarik buku dari pembeli. “Jadi harus jelas dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurut Anton yang juga mantan jenderal polisi itu tidak mudah menarik buku sudah beredar di lapangan begitu saja, karena mesti ada keputusan pengadilan. “Jika sudah ada vonis pengadilan baru polri bisa mengambil lngkah-langkah hukum seperti penyitaan dan sebagainya,” katanya.
“Karena ini delik aduan Presiden pun tak boleh menarik sembarangan buku yang menyudutkan dirinya, karena semua harus melalui proses hukum.”
Untuk itu, kata Dewan Pakar ICMI itu, Polri dan juga kejaksaan tidak boleh sewenang-wenang menarik buku sebelum ada proses hukum. [AW/ROL]