JAKARTA (Panjimas.com) – Komisioner Komisi Nasional HAM, Natalius Pigai, meminta negara bijak menangani buku Jokowi Undercover dengan melakukan klarifikasi resmi terkait proses hukum yang dilakukan terhadap penulis buku itu, yakni Bambang Tri.
Menurut Pigai, di Jakarta, Kamis, upaya polisi melindungi kepala negara memang patut dihargai.
Tetapi pelarangan terhadap penilaian masyarakat atas karya cipta perlu menjadi perhatian luas karena terkesan ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan melalui pengekangan kebebasan berpendapat, pikiran, dan perasaan serta kebebasan ekspresi rakyat Indonesia, yang telah diperjuangkan berbagai elemen saat reformasi 1998 lalu.
Saat ini negara harus membantu menjernihkan pertanyaan publik: mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat Indonesia secara terus-menerus sejak dia dicalonkan menjadi presiden Republik Indonesia sampai saat ini.
“Negara sebaiknya tidak memasuki ruang hak asasi individu yang telah melekat secara alamiah, namun harus melakukan suatu upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut adalah salah,” kata Pigai.
Upaya ini bisa dilakukan di antaranya dengan membentuk tim independen yang terdiri dari berbagai ahli seperti universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen untuk melakukan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Joko Widodo dan keluarganya secara resmi.
Tim ini bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui tes DNA, dan hasilnya bisa dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.
Di saat proses berlangsung, Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga telah difitnah secara tak mendasar oleh Bambang Tri.
“Di negara negara maju proses penyelidikan semacam ini terhadap seorang presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lazim dan bukan luar biasa,” kata dia.
“Pemerintah sebaiknya menghindari melakukan tindakan defensif dengan menyatakan isi buku Jokowi Undercover tidak benar, fitnah, bohong, dan sebagainya. Pemerintah sebaiknya membantu keluarga Presiden Jokowi agar menjaga nama baik, wibawa serta harkat dan martabatnya tetap lestari di masa yang akan datang,” ucap dia.
Bambang Tri, penulis buku Jokowi Undercover disangkakan atas pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa sejak beberapa hari lalu. [AW/Antara]