SOLO (Panjimas.com) – Sidang Perdana Kasus perobekan AL Quran yang dilakukan Andrew Handoko Putra (35) di Pengadilan Negeri (PN)Surakarta, Jl Slamet Riyadi, Solo, menetapkan pemindahan tempat ke PN Semarang.
Bambang Hery Mulyono bertindak sebagai Majelis Hakim membacakan keputusan pemindahan yang diperkuat dengan surat dari Makamah Agung bernomor 01/KMA/SK/I/2017 tertanggal 3 Januari 2017.
Menanggapi hal itu, Ustadz Faiz Baraja salah satu saksi pelapor kasus perobekan Al Quran, yang datang sendiri ke PN Solo, guna mengawal sidang tersebut tidak banyak berkomentar tentang pengalihan tempat sidang.
“Sidang ini hanya pengalihan tempat ke PN Semarang, saya tidak punya kapasitas untuk berkomentar,” katanya pada Panjimas, rabu (4/1/2017).
Faiz Baraja menghimbau kepada umat Islam Solo untuk tidak memperbincangkan niat Andrew yang saat ini telah merubah agamanya menjadi Islam. Namun demikian berdasar masukan tokoh ulama di kota Solo, Faiz Baraja berharap kasus perobekan Al Quran tetap berlanjut.
“Yang pertama perlu diketahui Andrew ini sudah masuk Islam, dan kita sebagai seorang muslim tidak punya kapasitas untuk memperbincangkan niatnya dia masuk Islam. Yang kedua saya sudah tanyakan para ulama di kota Solo menghimbau kasusnya untuk dilanjutkan dalam persidangan,” ujarnya. (SY)